Dompu NTB - Berantas peredaran Narkotika dan barang-barang terlarang di wilayah Hukum Polres Dompu terus dilakukan Sat Resnarkoba Polres Dompu. Seperti halnya Selasa malam (25/01/22) pukul 19.30 wita lakukan penangkapan terhadap terduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu Iptu melalui Kasi Humas Polres Dompu Ipda Akhmad Marzuki, membenarkan Selasa Malam telah di amankan terduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika JL (40 Tahun) alamat Dusun Wawonduru Barat, Desa Wawonduru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
"JL ditangkap di salah satu rumah lingkungan Bali Barat, Kelurahan, Bali, Kecamatan Dompu saat akan melakukan transaksi Narkoba Jenis Shabu", ujar Kasi Humas Polres Dompu Ipda Akhmad Marzuki.
Kronologis kejadian berdasarkan laporan informasi dari masyarakat kelurahan Bali, yang resah dengan peredaran narkotika di wilayah kelurahan bali, bahwa ada salah satu rumah merupakan tempat untuk menjual narkotika jenis shabu-shabu. Menindak lanjuti informasih tersebut tim opsnal BRAVO TAMBORA yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, IPTU ABDUL MALIK, S.H beserta KBO Satresnarkoba, IPDA RAHMADUN SISWADI, S.H langsung memantau di sekitar rumah yang sudah di kantongi berdasarkan informasih tersebut.
"Selanjutnya tim bergerak memantau di sekitar rumah yang di maksud, kemudian tim melihat seorang laki-laki sedang duduk di halaman rumah yang menjadi target tersebut, melihat hal tersebut tim langsung melakukan upaya penangkapan seorang laki-laki tersebut", ungkapnya.
Tambahnya, Kasi Humas mengatakan pada saat di lakukan penangkapan seorang laki-laki tersebut berusahan membuang kotak rokok sampoerna dan 1 (satu) bundel plastik klip transparan, setalah di tanya seoarang laki-laki tersebut mengaku berinisial JL alias Jul, selanjutnya tim memanggil saksi umum untuk menyaksikan jalanya proses penggeledahan.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Dari tangan pelaku berhasil diamankan atau di temukan 1 (satu) Paket plastik klip transaparan transaparan yang di dalamnya berisi 5 (lima) lembar plastik klip transaparan yang diduga narkotika jenis shabu-shabu. 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna. 1 (satu) bundel plastik klip transparan. 1 (satu) buah Hp. 1 (satu) Unit timbangan DIGITAL Merk digital. 2 (dua) buah Alat hisap (bong). 1 (satu) kotak MIRANDA. 1 (satu) Unit sepeda motor beserta kunci.
Selanjutnya Guna Proses Penyidikan Lebih Lanjut anggota satresnarkoba membawa barang bukti dan terduga di mako polres dompu.(Adbravo)